HOTLINE 24 JAM  icon-phone-blue081-2281-3686    icon-phone-blueayudop@yahoo.co.id

Berita & Artikel

Apa Pengertian Advokat -Pengacara -Lawyer?

Posted on 15 Agustus 2024
Apa Pengertian Advokat -Pengacara -Lawyer?

Advokat / Lawyer / Pengacara adalah sarjana hukum yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Advokat / Lawyer / Pengacara berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan, memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia.

_PRINT