Apa Pengertian Advokat -Pengacara -Lawyer?

Advokat / Lawyer / Pengacara adalah sarjana hukum yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Advokat / Lawyer / Pengacara berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan, memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia.



Dipublikasikan di https://ayplawyer.com/index.php?p=news&action=shownews&pid=16 pada tanggal 15 Agustus 2024