HOTLINE 24 JAM  icon-phone-blue081-2281-3686    icon-phone-blueayudop@yahoo.co.id

Perdata Umum

Hukum perdata umum adalah pilar utama dalam sistem hukum yang mengatur hubungan antarindividu dan badan hukum dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan cakupan yang luas, termasuk perikatan, hukum benda, hukum keluarga, dan hukum waris, hukum perdata umum memberikan kerangka yang jelas dan adil untuk menjalankan hak dan kewajiban privat. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, hukum perdata umum tetap esensial dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum di masyarakat.  

Ruang Lingkup Hukum Perdata Umum

Ruang lingkup hukum perdata umum sangat luas, mencakup berbagai aspek dalam kehidupan pribadi dan sosial. Berikut ini adalah beberapa bidang utama yang termasuk dalam hukum perdata umum:

  • Perbuatan Melawan Hukum
  • Wanprestasi
  • Perceraian
  • Tanah
  • Permohonan Waris
  • Perjanjian
  • Pembagian Harta Warisan